KPU: Penghitungan Suara 3 Kecamatan di Malut Ilegal

KPU: Penghitungan Suara 3 Kecamatan di Malut Ilegal

- detikNews
Senin, 11 Feb 2008 16:00 WIB
Jakarta - Hasil rekapitulasi suara di 3 kecamatan yang ada di Kabupatan Halmahera Barat ditolak KPU Pusat. KPU Pusat menilai rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi Malut itu dianggap ilegal.

"Kalau menurut kita, pleno KPU, apa pun yang dilakukan bukan hanya penghitungannya tapi mengundang pihak-pihak terkait. Itu tidak sah, ilegal!" tegas Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/2/2008).

Dia beralasan rekapitulasi itu dilakukan dua orang pengurus KPU Malut yang sudah dinonaktifkan KPU Pusat. Kedua orang itu adalah Rahmi Husein dan Nurbaya Sulaiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Hakim mengatakan, perhitungan ulang itu dinilai sah sesuai amanat putusan MA jika dilakukan anggota KPUD yang masih aktif.

Dia juga menegaskan, selama ini sebenarnya belum ada rapat pleno KPUD yang menghasilkan rekapitulasi final karena setiap kali rapat pleno selalu berakhir rusuh.

Mengenai kehadiran anggota KPU lain yang masih aktif, Zainudin, dalam rekapitulasi itu, dia mengatakan, tidak mempengaruhi ketidakabsahan rekap itu.

"Tidak masalah kehadirannya, karena kan yang mengundang dan mengadakan bukan dia, tapi dua orang itu," cetus dia.

Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Kamaludin Kurip yang disebut-sebut menetapkan hasil rekapitulasi ulang itu juga dipermasalahkan Abdul Hakim.

"Kalau sampai beliau ketok palu, patutlah ahli hukum bertanya, apakah sah ketua PT ketuk palu, mengesahkan hasil. Padahal bukan kewenangannya tapi kewenangan KPU yang melaksanakan," ujarnya.

Saat ini info yang beredar, usai rekapitulasi, Rahmi Husein, diamankan Polres Jaksel atas dugaan pemalsuan tanda tangan berita acara, termasuk melakukan penghitungan ulang yang dianggap ilegal.

(umi/nrl)


Berita Terkait