"Goro belum pernah membayar sewa," ujar salah satu saksi, Hani Sugiyarto, dalam sidang lanjutan gugatan Bulog terhadap Tommy Soeharto (tergugat II), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2008).
Sugiyarto adalah satu-satunya saksi dari 3 saksi yang dapat dihadirkan oleh Bulog selaku penggugat. 2 Saksi lainnya berhalangan hadir di persidangan.
Pria yang bekerja di Bulog sejak tahun 1984 itu mengaku, dirinya menjadi staff divisi hukum Bulog saat ruislag berlangsung. Dia sempat menyaksikan berkas MoU ruislag antara Bulog dan Goro.
"Kita (Bulog) punya kompleks pergudangan di Kelapa Gading, banyak sekali, yang kemudian menjadi pusat perkulakan Goro," imbuhnya.
Namun, Sugiyarto mengatakan tidak tahu perihal pinjaman Goro kepada Bulog untuk ruislag itu. Juga apakah Goro telah melakukan pembongkaran dan menjual aset-aset Bulog tanpa seizin Bulog.
Menurutnya, ruislag yang terjadi pada 1995 dibatalkan 4 tahun kemudian oleh pengadilan. Tepatnya pada 31 Maret 1999. "Kemudian terjadi sewa-menyewa gudang antara Goro dengan Bulog," pungkasnya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi itu akan dilanjutkan pada Senin, 18 Februari 2008. Agendanya kesimpulan dari penggugat maupun tergugat.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bulog menggugat Tommy Soeharto dan 3 tergugat lainnya dalam proses ruislag, yakni PT Goro Batara Sakti (tergugat I), Ricardo Gelael (tergugat III), dan mantan Kabulog Beddu Amang (Tergugat IV). Nilai gugatan mencapai Rp 550 miliar. (irw/ana)