RCTI Digugat Pailit Karyawannya

RCTI Digugat Pailit Karyawannya

- detikNews
Senin, 11 Feb 2008 15:11 WIB
Jakarta - Gaji 96 bulan termasuk THR sejak Agustus 1999 sampai Desember 2007 belum diterima beberapa karyawan RCTI. Gugatan pailit pun diajukan.

Gugatan pailit diajukan 5 karyawan RCTI dari berbagai divisi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/2/2008). Bertindak sebagai kuasa hukum adalah Johnson Panjaitan.

5 Karyawan yang mengajukan gugatan pailit adalah Anton KL Ratumakin (marketing), Sonni Ginting (promosi), Decquar Juliartono (marketing), Suharmawaty (exim), dan Yaferina (sales).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dihitung-hitung, total kewajiban RCTI selaku termohon pailit kepada pemohon sebesar Rp 1,3 miliar.

Karena gaji belum dibayar, maka mereka menganggap hal itu sebagai utang RCTI. Namun dalam Laporan Keuangan Konsolidasi PT Media Nusantara Citra Tbk dalam periode yang berakhir 30 September 2007 tidak disebutkan bahwa gaji yang belum dibayar tersebut sebagai utang.

Dalam laporan tersebut disebutkan, RCTI memiliki utang atau kewajiban terhadap Perusahaan Jawatan TVRI per Februari 2003 sebesar Rp 75,1 miliar dan beberapa kreditur lainnya.

"Jadi ada 6 kreditur, yaitu pemohon I sampai V dan Perusahaan Jawatan TVRI," ujar Johnson.

Dibeberkan dia, sebelumnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) berdasar putusan Mahkamah Agung 20 Mei 2002 menolak permohonan izin pengusaha PT RCTI. Perusahaan tersebut telah memutuskan hubungan kerja pada 5 orang (yang mengajukan pailit) dan 3 lainnya yakni Agus Budiraharjo, Iranita, dan Syamsul Rizal.

P4P lantas mewajibkan RCTI untuk menerima kembali para pekerja itu.

"Dari 1999 sampai 2007 mereka tidak pernah dikasih gaji, tapi perusahaan go public," lanjut Johnson.

Dia menuturkan, pada 1999, 158 karyawan di-PHK. Gugatan dilayangkan ke PTUN. Hasilnya, karyawan menang. Pihak RCTI pun kasasi. Namun keputusan MA pada 2002 menguatkan keputusan PTUN.

"Jadi PHK duluan, izin belakangan makanya kalah. Mereka pun tanpa alasan jelas tidak mau menjalankan putusan itu," sambung pria berkumis itu.

"Ini bisa jadi preseden kalau dimenangkan (gugatan pailitnya). Kalau gaji tidak dibayar, bisa digugat pailit," imbuhnya.

Sementara Investor Relations MNC David Audi menyatakan, pihaknya belum mendengar adanya gugatan pailit tersebut. "Saya belum dengar masalah itu, nanti akan tanyakan ke manajemen," katanya saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon.

Namun David Audi menegaskan, RCTI selalu memenuhi kewajiban membayar gaji maupun hak-hak karyawannya.
(nvt/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads