Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (11/2/2008) ini berawal saat Slamet menawarkan pengobatan untuk bibi Bunga yang mengalami sakit menahun.
Lima hari lalu, Rabu 6 Februari 2008, Slamet berkeliling Jalan Swasembada Barat 16, RT 04 RW 03, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tempat tinggal keluarga Bunga, untuk menawarkan pengobatan alternatif untuk bibi Bunga yang bertahun-tahun terkapar sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarah, ibu Bunga, mengizinkan putri satu-satunya ikut Slamet demi kesembuhan adiknya. Namun setelah lima hari ditunggu-tunggu, Slamet tak kunjung mengantarkan Bunga ke rumahnya.
Sumarah pun menelepon agar Slamet segera mengantarkan Bunga. Pukul 08.00 WIB hari ini, Slamet mengantarkan Bunga pulang ke rumah orangtuanya. Namun Sumarah melihat kejanggalan. Buah hatinya yang berkulit putih dengan potongan rambut sebahu tampak murung, matanya sembab dan pandangan mata kosong.
Dia lalu mencecar Bunga dengan berbagai pertanyaan. Namun Bunga memilih bungkam. Setelah didesak cukup lama, Bunga mengaku telah diperkosa Slamet. Dia mengaku diiming-imingi motor, HP dan obat untuk bibinya.
Mendengar pengakuan putrinya, Sumarah kaget bukan kepalang. Kemarahannya pun sampai di ubun-ubun kepalanya. Dia lalu memanggil salah satu putranya, Ridwan, untuk menginterogasi Slamet yang masih menunggu di ruang tamu.
Slamet terus mengelak mengakui perbuatannya. Ridwan kemudian memanggil saudara-saudaranya yang lain, Mat Sodik, Ishak, dan Farobi.
Sempat terjadi pertengkaran karena Slamet terus-terusan mengelak. Karena kesal, salah satu saudara Bunga meraih balok dan menghantamkannya ke tubuh Slamet. Mereka juga menyeret Slamet ke luar gang dan mendorongnya ke aspal.
Kepala Slamet mendarat di aspal dan membuatnya pingsan. Keluarga Bunga akhirnya membawa sang dukun ke RS Koja. Namun setelah satu jam di rumah sakit, Slamet tewas.
Keluarga Bunga kini mendekam di tahanan Polsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Suparmo, keluarga Bunga dikenakan pasal 170. "Ini pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang," katanya.
(umi/nrl)











































