"Saya punya bukti bahwa mereka ahli waris," ujar salah satu Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2008).
Yoseph mengungkapkan, bukti-bukti itu berupa surat keterangan dari Lurah Menteng, Jakarta Pusat, tempat keluarga Cendana tinggal. Surat tersebut secara jelas menyatakan keenam anak Soeharto merupakan ahli warisnya.
"Tidak perlu disahkan oleh Pengadilan Agama," sambungnya.
Menurut Yoseph, nama keenam anak Soeharto akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan yang berlangsung Selasa, 12 Februari 2008, besok. Selanjutnya, kewajiban hakim untuk memanggil mereka ke persidangan.
"Terserah mereka mau datang apa nggak," ujar pria berambut putih itu.
Ada rencana menyita aset Soeharto yang lain? "Belum. Sementara baru diajukan Gedung Granadi saja," pungkas Yoseph.
Pemerintah menggugat Soeharto (Tergugat I) dan Yayasan Supersemar (Tergugat II) yang pernah dipimpinnya sebesar US$ 240 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut ganti rugi imaterial senilai Rp 10 triliun.
Soeharto dianggap menyelewengkan sebagian dana yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya untuk membantu pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu, dialirkan ke perusahaan milik keluarga dan kroninya.
Pada Minggu, 27 Januari 2008 lalu, Soeharto yang telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) selama 24 hari, meninggal dunia pada usia 86 tahun. Posisinya sebagai tergugat, dengan demikian, mengalami kekosongan. (irw/ana)











































