Demikian disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2008).
Barang bukti, tumpukan kartu kredit palsu, alat cetak serta para tersangka yang terbalut baju biru tahanan dipamerkan.
Peristiwa ini terungkap saat penggerebekan di kamar 208 Apartemen Puri Kemayoran pada Kamis 24 Januari 2008 pukul 22.00 WIB.
8 Orang ditangkap saat tengah pesta shabu-shabu dan berjudi. Dari tangan tersangka, disita 20 lembar kartu kredit palsu, shabu-shabu 56,6 gram dan alat hisap shabu-shabu.
Kepolisian pun mengembangkan kasus ini. Penggeledahan lalu dilakukan di rumah salah satu tersangka, Erwin di Perumahan Janur Asri, Kelapa Gading Timur, Jakarta pada 26 Januari 2008 dan di Kompleks Perumahan Reni Jaya Baru, Sawangan Depok pada 30 Januari 2008 yang diduga tempat penyimpanan narkoba.
Ternyata setelah digerebek, ditemukan 3 koper berisi kartu kredit dari 31 bank. 131 mesin gesek kartu kredit, 3 mesin cetak kartu kredit, 1 adaptor, 87 KTP, 4 paspor dan 12 stempel.
Erwin rupanya sudah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Dia juga perantara pengedar narkoba dari Malaysia, Simon. Salah satu tempat penyimpanan ekstasi yang diungkap Polda Metro Jaya, di Jalan Janur Elok Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jumlah 417 ribu butir ekstasi.
Apakah pemalsuan kartu ini untuk pembiayaan sindikat narkoba? "Bisa saja demikian karena ini bisa saling menunjang. Kita masih selidiki hal tersebut,' sahut Bambag.
Kasus ini terus dikembangkan, kepolisian lantas menggerebek rumah teknisi pembuatan kartu kredit palsu, Jerry Setiawan, di Kemayoran Jakarta Pusat pada 1 Februari 2008. 2 Mesin pencetak nomor timbul disita.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, kepolisian menyita 1 USB untuk menyimpan data nomor kartu kredit curian dari tersangka Ahpriadi. Kemudian dari kediaman tersangka Iwan Setiawan di Tangerang disita 2 laptop, 2 flash disk data curian dan 3 dokumen berisi data kartu kredit.
Saat penggerebekan 3 Februari 2008, ditangkap Kawi Rachmad dan disita 3 kartu kredit palsu, dan 2 dokumen berisi data kartu kredit. Hendra Khairudin dan Harjuna Simonangkir ditangkap di Kalibaru Barat, Jakarta Pusat, pada 6 Februari 2008.
Mancanegara
Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Tanos menambahkan kartu kredit sudah pernah digunakan di mancanegara, seperti Prancis, dan negara lainnya.
Menurut dia, cara pemalsuan adalah dengan mencuri data pada saat transaksi kartu kredit berlangsung. Data konsumen dipalsukan dan dimasukkan ke dalam kartu kredit palsu. (aan/sss)











































