"Belum selesai (kajiannya), masih perlu satu penjabaran lagi," ujar Foke di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2008).
Pria berkumis ini juga belum memastikan kapan kajian selesai sehingga pelaksanaan kebijakan dapat segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kebijakan yang dibuat Foke, pekerja kantor swasta di ruas jalan protokol diimbau masuk pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan anak sekolah masuk pada pukul 06.30 WIB hingga 06.45 WIB.
Dengan perbedaan jam masuk kantor dan sekolah, diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaran pada jam yang sama yang menimbulkan kemacetan. (nik/nrl)










































