Rekanan Irawady Divonis 20 Februari

Rekanan Irawady Divonis 20 Februari

- detikNews
Senin, 11 Feb 2008 12:32 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis terhadap Dirut PT Persada Sembada akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu 20 Februari 2008. Freddy sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis meminta waktu tanggal 20 Februari pukul 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Erward Pattinasarani di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2008).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi ini, jaksa penuntut umum pun langsung mengajukan replik (tanggapan atas pledoi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penuntut umum tetap pada tuntutan," kata JPU Rudi Margono.

Selang beberapa menit, pengacara Freddy Santoso, Otto Hasibuan pun mengajuan duplik tetap pada pembelaan.

Sementara Freddy berharap  hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya. "Keputusan saya akans serahkan kepada yang mulia. Apa pun yang diputuskan asal berdasarkan hati nurani," imbuh dia.

Freddy didakwa telah melakukan penyuapan kepada komisioner KY Irawady Joenoes. Dia tertangkap penyidik KPK usai menyerahkan uang Rp 600 juta dan 30 Ribu Dolar di Panglima Polim terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung KY baru. (mly/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads