Sebab Indra telah menjalani 301 hari masa tahanan di sel Mabes Polri.
"Sudah 301 hari, jadi tinggal sisa 2 bulan," ujar kuasa hukum Indra, Antawirya Dipo Diputro, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/2/2008).
Meski tinggal 2 bulan lagi mengeyam kehidupan bebas, Indra menegaskan akan tetap mengajukan banding.
"Pak Indra bilang akan banding, ini masalah kebenaran. Surat yang dikeluarkannya tidak tertulis untuk membunuh, hanya menyebutkan sebagai corporate security," tegas Antawirya.
Antawirya juga menanyakan mengapa hakim mengaitkan tindakan Indra dengan intelektualitas. "Seolah seharusnya Pak Indra tahu kalau suratnya dilakukan untuk pembunuhan. Apa tugas BIN seperti itu?" tanyanya.
Antawirya juga menyayangkan sesaksian dari salah satu saksi yang meringankan, yakni Rizal Ramli, yang tidak dipertimbangkan hakim.
Namun dia sepakat dengan hakim bahwa Indra hanyalah korban konspirasi. "Katanya korban, kalau korban mengapa dipersalahkan membantu pembunuhan. Banyak yang kontradiktif," tutur dia yang merasa janggal dengan penjelasan hakim.
Sementara saat dikonformasi, Indra yang mengenakan safari abu-abu mengatakan, akan banding. "Saya tidak merasa bersalah, saya akan banding!" tegasnya.
(umi/ana)











































