Hakim: Indra Setiawan Korban Konspirasi Tingkat Tinggi

Hakim: Indra Setiawan Korban Konspirasi Tingkat Tinggi

- detikNews
Senin, 11 Feb 2008 12:15 WIB
Jakarta - Meski mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dinilai bersalah membantu pembunuhan berencana Munir, namun majelis hakim mengakui Indra adalah korban konspirasi tingkat tinggi.

"Terdakwa berada di dua simpang jalan yang berbeda. Di satu sisi melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan. Di sisi lain merupakan korban konspirasi tingkat tinggi," kata ketua majelis hakim Heru Pramono.

Hal ini disampaikan Heru di Pengadilan Negeri, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Indra mengetahui adanya konspirasi, lanjut dia, namun hal itu tidak tergapai oleh daya, apalagi pemikiran terdakwa yang sederhana dan lugu.

"Itulah yang menjadi pemikiran dan pertimbangan, sehingga terlihat disparitas yang mencolok antara pembantu dan pelaku pokoknya," ujarnya.

Heru mengatakan, saat menempatkan Pollycarpus Budihari Priyanto di coorporate security Garuda, Indra tidak membicarakan hal itu dengan atas Polly, Karmel Fauza Sembiring, maupun dengan bagian coorporate security, Ramelgia Anwar.

"Bantuan terdakwa bersikap intelektual. Dengan adanya surat tugas dari Dirut, maka Polly bisa bertindak sebagai pilot maupun staf coorporate security sehingga lebih leluasa menjalankan tugas intelijen," kata Heru.

Dikatakan dia, nota perubahan terbang Polly yang dibuat oleh Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini dibuat setelah Rohainil membaca surat tugas dari Indra Setiawan. (aan/sss)


Berita Terkait