"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa tahanan," ujar hakim ketua Heru Pramono di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/2/2008).
Heru mengatakan, Indra telah mengeluarkan surat penugasan kepada Pollycarpus untuk diperbantukan di bagian corporate security.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan surat itu, seharusnya terdakwa mengetahui adanya maksud keintelijenan. Dengan kecerdasan spiritual, terdakwa seharusnya bisa menolak permintaan tersebut, karena bisa dilakukan untuk tindak kejahatan," beber Heru.
Meski telah disangkal Polly, kata Heru, keberadaan surat permintaan dari BIN diperkuat pernyataan anggota BIN Budi Santoso.
"Terdakwa tidak pernah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut ke pihak BIN," katanya.
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan yang dilakukan Indra adalah telah merusak citra Garuda dan mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menggunakan Garuda.
Yang meringankan, Indra telah 30 tahun mengabdi tanpa cacat di Garuda, bertindak sopan, dan tidak pernah dihukum.
Indra dijerat dengan pasal tunggal, 340 KUHP jo pasal 56 kedua KUHP.
Putusan PK atas Polly pada Januari lalu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
(umi/sss)











































