"Sengaja atau tidak sengaja, kebetulan atau tidak, dan sadar atau tidak, terdakwa dijadikan korban konflik dalam tubuh KY," kata pengacara Freddy, Otto Hasibuan dalam pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2008).
Menurut Otto, hal ini dapat dilihat dari keterangan Irawady Joenoes yang ingin membongkar permasalahan internal di KY dengan menjadi agen provokasi, dengan meminta Freddy menyerahkan sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto menjelaskan, Irawady pernah menjelaskan saat dirinya sedang menjalankan agen provokasi meminta Sekjen agar terdakwa bertemu dengan dirinya. Namun Sekjen membiarkan saja, pada tahu maksud Irawady untuk menanyakan berapa uang yang akan diberikan terdakwa.
Freddy dituntut 4 tahun penjara. Selain itu harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. (mly/ana)










































