Indra Setiawan & Rohainil Hadapi Vonis Siang ini

Indra Setiawan & Rohainil Hadapi Vonis Siang ini

- detikNews
Senin, 11 Feb 2008 05:37 WIB
Jakarta - Titik terang kasus pembunuhan pegiat HAM Munir terus dicari. Akankah tabir kasus itu akan terkuak dengan vonis perkara Munir yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Hari ini, Senin (11/2/2008), mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini yang jadi terdakwa terbaru kasus tersebut akan menghadapi vonis. Keduanya akan divonis dalam sidang terpisah.

Dalam dakwaan, Indra Setiawan dijerat dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP yaitu yang menjadikannya tersangka yang membantu pembunuhan berencana. Bertindak sebagai ketua majelis hakim untuk Indra adalah Heru Pramono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Rohainil dijerat dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Rohainil dijerat pasal yang sama dengan Indra, yaitu pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana. Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Sidang atas Rohainil dipimpin hakim Makassau.

Persidangan ini tentunya mendapat perhatian luas. Sebab pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut. (nvt/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads