Hari ini, Senin (11/2/2008), mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini yang jadi terdakwa terbaru kasus tersebut akan menghadapi vonis. Keduanya akan divonis dalam sidang terpisah.
Dalam dakwaan, Indra Setiawan dijerat dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP yaitu yang menjadikannya tersangka yang membantu pembunuhan berencana. Bertindak sebagai ketua majelis hakim untuk Indra adalah Heru Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan ini tentunya mendapat perhatian luas. Sebab pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut. (nvt/aba)











































