Hidayat: BK Wajib Umumkan Anggota DPR Penerima Dana BI

Hidayat: BK Wajib Umumkan Anggota DPR Penerima Dana BI

- detikNews
Minggu, 10 Feb 2008 15:43 WIB
Aceh - Badan Kehormatan (BK) DPR telah memeriksa wakil rakyat yang diduga telah menerima aliran dana BI. Tapi hingga kini hasilnya belum juga diumumkan. Alasannya menunggu hasil KPK. Tak pelak sikap ini pun disesalkan.
 
"Kalau pengaduan disampaikan, tentu BK tidak punya alasan dan tidak boleh untuk tidak membuka kepada masyarakat," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, NAD, di sela-sela acara safari dakwah PKS, Minggu (10/2/2008).
 
Seperti diketahui, LSM ICW beberapa waktu lalu melakukan pengaduan kepada BK DPR, terkait sejumlah anggota DPR yang diduga menerima dana BI.
 
"BK DPR nantinya bisa menjadikan persoalan dana BI untuk mendapatkan sesuatu yang meningkatkan kepercayaaan masyarakat kepada DPR," jelas Hidayat.
 
Dia menambahkan bila tidak ada pengaduan barulah BK punya alasan tidak melakukan pengusutan atau pengumuman.
 
Sedang terkait pengusutan yang dilakukan oleh KPK, Hidayat meminta agar lembaga anti korupsi ini harus betul-betul tidak mengulangi kritik yang didapatkan KPK periode lalu, yakni tebang pilih.
 
"Karena kalau terjadi tebang pilih apalagi sampai dibiaskan, itu akan membuat apatisme publik terhadap pemberantasan korupsi," imbuhnya.
 
Hidayat menuturkan penegakan hukum juga harus terkait dengan asas praduga tidak bersalah yakni tidak serta merta, orang yang dipanggil KPK menjadi tertuduh.
 
"Tapi itu harus ada pembuktian siapa yang terlibat dan tidak. Itu menjadi komitmen KPK," tandasnya.

(ndr/ana)


Berita Terkait