"Banyak sekali (pertanyaan) saya sampai tidak ingat," ujar Henry Leo di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2008).
Pria yang mengenakan batik coklat itu diperiksa selama 8 jam sejak pukul 13.00 WIB. Dia tampak meninggalkan Gedung Bundar Kejagung bersama istrinya, Iyul Sulinah, pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry Leo mengatakan, dirinya diperiksa perihal pembelian gedung plaza Mutiara dari Tan Kian dengan memakai uang PT Asabri. "Sekitar pembelian plaza mutiara yang ada dana Asabri di situ," imbuh Henry Leo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman mengatakan, Gedung Plaza Mutiara awalnya adalah milik Tan Kian.
Bersama Henry Leo, Tan Kian membeli kembali gedung yang terletak di Mega Kuningan,
Jakarta Selatan, itu. Untuk itu, mereka mendirikan perusahaan bernama PT Permata
Birama Sakti sebagai pembeli sekaligus pengelola.
Menurut Henry Leo, untuk membeli plaza Mutiara, dirinya telah menyerahkan uang Rp 13 milyar kepada Tan Kian yang merupakan pemimpin PT Permata Bima Sakti.
"Saya beli plaza Mutiara dari dia, kan. Jadi dia menerima pembayaran dari saya," pungkas Henri Leo seraya masuk ke dalam Avanza hitam bernopol B 1962 LE.
Seperti diketahui, selain Henry Leo, kasus Asabri juga telah mendudukkan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja, sebagai terdakwa. Sidang keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(irw/bal)











































