"Iya, HL (Henry Leo) diperiksa untuk perkara TK (Tan Kian)," ujar Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, M Salim di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2008).
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Henry Leo masuk ke Gedung Bundar tempatnya diperiksa pukul 13.00 WIB. Pengusaha itu datang tanpa didampingi pengacaranya.
Sebelumnya, Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengatakan, Henry Leo menggunakan dana PT Asabri antara lain untuk membeli plaza Mutiara. Plaza yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan itu diketahui kemudian dibeli Henry Leo bersama Tan Kian.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp. 410 miliar itu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja juga telah berstatus terdakwa.
Sidang Henry Leo dan Subarda Midjaja kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang telah mencapai tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Hingga pukul 18.46 WIB, tim penyidik masih mengorek keterangan Henry Leo.
(irw/bal)











































