"Silakan saja, orang mau PK kok. Asal dia memenuhi syarat," kata Bagir di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/2/2008).
Apakah bisa PK dilakukan 2 kali? Sebab sebelumnya PK kejaksaan lah yang membuat Polly divonis 20 tahun penjara.
"UU mengatakan PK hanya 1 kali. Tapi seperti Anda tulis, Amrozi (bisa PK) berkali-kali. Ya, mau apa lagi," ujarnya.
Ada sejumlah spekulasi, PK Polly akan diajukan setelah Bagir Manan lengser pada akhir tahun 2008. Bagir pun menanggapinya dengan santai.
"PK pidana tidak ada batas waktu. Beda dengan perdata yang batasnya 180 hari," jelasnya. (gah/mly)










































