"Kita 1:4. Berarti 14 dikali 4 sama dengan 56 orang. Kita harus banyak karena dari KY ke DPR itu 1:3," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (8/2/2008).
Mengenai mekanisme seleksi, Bagir menyerahkannya kepada tim penjaringan. Namun untuk hakim karir, calonnya sudah harus menjadi hakim selama 20 tahun dan sekurang-kurangnya sudah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah lulus seleksi di MA, calon hakim agung itu akan diteruskan ke Komisi Yudisial (KY). Namun Bagir tidak mengetahui kapan nama-nama calon hakim agung itu akan dikirimkan ke KY.
"Masih panjang. Masih panjang. Karena yang pensiun, baru bulan Agustus. Masih lama," imbuhnya.
(ziz/nrl)











































