Jika Tak Puas Interpelasi, DPR Bisa Ajukan Hak Angket BLBI

Jika Tak Puas Interpelasi, DPR Bisa Ajukan Hak Angket BLBI

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2008 15:46 WIB
Jakarta - Rapat paripurna dengan agenda interpelasi kasus BLBI akan digelar pada Selasa 12 Februari 2008 di gedung DPR. Jika kalangan DPR tidak puas atas jawaban Presiden SBY, maka bisa mengajukan hak angket.

"Kenapa tidak (hak angket). Yang jelas interpelasi ini harus beda dengan interpelasi yang dulu-dulu," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sutan Bhatoegana dalam diskusi bertajuk "Menanti paripurna interpelasi BLBI" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/2/2008).

Dijelaskan dia, campur tangan DPR diharapkan bisa mendukung kinerja Kejaksaan yang tengah menyelidiki kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sutan membantah adanya lobi antara DPR, pemerintah dan pejabat BI untuk menggagalkan interpelasi BLBI. "Nggak ada. Kalau pertemuan di internal DPR ya jelas ada. Kalau nggak ada pertemuan ya tidak ada interpelasi dong," ujarnya.

Sutan pun meminta tidak hantam kromo dalam menyelesaikan kasus BLBI. "Umpamanya ada orang Partai Demokrat yang terlibat, libas saja. Apa yang harus ditakuti," cetus dia. (aan/nrl)


Berita Terkait