Â
"Nggak ada yang sulit. Hanya menunggu (PK Amrozi cs)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2007).
Â
Menurut Ritonga, untuk mengeksekusi Amrozi dkk, Kejaksaan harus menunggu keputusan pengadilan atas PK yang kembali diajukan para terpidana. Sedangkan tidak ada batas waktu kapan keputusan PK kedua mereka itu dikeluarkan.
Â
"Yang jelas Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban melaksanakan eksekusi itu sesuai peraturan yang barlaku. Jadi tunggu sampai dia memenuhi syarat," imbuhnya.
Â
Syaratnya apa, Pak? "Menunggu sampai dia punya kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dia lakukan," pungkas Ritonga. (irw/ana)











































