"Saya punya strategi khusus, yang tentunya akan saya bicarakan dulu dengan pemberi kuasa (Menteri Keuangan)," ujarnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2008).
Sayangnya, Untung enggan terbuka soal strategi yang dimaksudkannya. Namun, menurutnya belum tentu melalui somasi, pembatalan sepihak, atau pembatalan lewat pengadilan. "Kasih saya tempo 2 minggu lah," janjinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) yang merupakan grup Humpuss senilai Rp 4,576 triliun dibeli PT Vista Bella Pratama (VBP) hanya Rp 512 miliar. Jual beli itu dilakukan antara PT VBP dengan BPPN.
Belakangan diyakini PT VBP mempunyai hubungan dengan grup Humpuss. Karenanya, Menkeu Sri Mulyani meminta Kejagung membatalkan jual beli yang dinilai melanggar aturan itu.
(irw/mly)











































