"Berita itu sama sekali tidak benar. Apakah pertemuan dengan pemerintah itu sama sekali tidak ada," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/2/2008).
Jika ada pertemuan, menurut dia, hanya bersifat internal, misalnya sesama partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kemudian kalau untuk perintah penghentian atau lobi tidak ada. Apalagi dengan pejabat BI, sama sekali tidak ada. Tidak jelas itu sumber darimana, kapan waktunya. Saya kira tidak berdasar," lanjut wakil ketua umum Partai Golkar ini.
Dikatakan dia, Badan Kehormatan (BK) DPR akan tetap mengusut kasus aliran dana BI.
"Tetapi menurut informasi yang kami peroleh dari BK, pemanggilan dilakukan kalau ada bukti-bukti kuat dan indikasi yang jelas. Sekarang karena ditangani KPK, jadi semua institusi tidak boleh intervensi. Kami serahkan kepada mekanisme yang berlangsung di KPK," kata Agung.
Pertemuan segitiga yang dihadiri wakil dari DPR, Istana, dan BI digelar di sebuah ruangan di hotel bintang lima itu berlangsung pada Rabu 6 Februari 2008.
Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dikorbankan untuk menjadi tersangka. Nama-nama lain yang menyerempet kekuasaan direkomendasikan untuk tidak menjadi tersangka, termasuk Aulia Pohan sang besan SBY, dan Anwar Nasution yang sekarang menjabat Ketua BPK. (aan/sss)











































