"Iya, ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu," ujar Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, M Salim, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2008)
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus Asabri ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (purn) Subarda Midjaja, dan pengusaha Henry Leo didudukkan sebagai terdakwa. Sidang keduanya saat ini masih berlangsung di PN Jakarta Timur.
Menurut Salim, Tan Kian memiliki hubungan dengan Henry Leo dalam pembelian plaza Mutiara yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Uang untuk membeli plasa yang kini telah disita tersebut diduga berasal dari PT Asabri.
Salim mengatakan, Tan Kian sebenarnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 6 Februari 2008, kemarin. Namun, pengacara Tan Kian memberitahu kliennya tidak dapat datang menghadap tim penyidik.
"Pemeriksaan kita tunda Selasa (12 Februari) pekan depan, biar cepat selesai," imbuh Salim.
Kabarnya Tan Kian di luar negeri, Pak? "ya nggak tahu saya. Panggilan kita alamatkan ke rumahnya," pungkas Salim. (irw/ana)











































