Hal tersebut disampaikan Manajer Pelayanan Medis RS Kasih Ibu Solo, dr Umar Bahaswan SpAn, kepada wartawan, Jumat (8/2/2008).
Ketika wartawan sudah cukup lama berada di ruang kerja Umar, seorang staf RS tersebut masuk ke ruangan dengan membawa surat dari DKK Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama bulan Februari ini, lanjutnya, RS Kasih Ibu memang menolak pasien Askeskin karena ketidakjelasan pengajuan klaim.
Dengan adanya surat dari DKK Surakarta, Umar menjelaskan pihaknya tidak serta-merta langsung menerima pasien Askeskin karena harus dibahas dulu dalam rapat pimpinan.
"Keputusan akan tetap menerima atau menolak baru diputuskan beberapa hari mendatang. Meskipun kami harus mengedepankan pelayanan kemanusiaan, namun kami juga akan mempelajari dulu petunjuk pelaksanaannya nanti. Jika teknis pelaksanaannya seperti dulu mungkin kami masih bisa menjalankan lagi," lanjutnya.
Salah satu yang dicontohkan Umar adalah penangangan pasien hemodialisa (cuci darah) untuk pasien Askeskin. Saat ditangani oleh PT Askes, semua bahan untuk pasien cuci darah yang relatif mahal disediakan oleh pihak PT Askes dan pihak RS hanya memberikan jasa pelayanan dan pelaksanaan.
Jika dalam pelaksanaan terbaru nanti pihak RS yang harus menyediakan bahan, maka harus ada kesepakatan antara pihak Depkes dengan pihak RS tentang anggaran yang diajukan RS.
"Jika nantinya kami rasa memberatkan RS, bukan tidak mungkin kami tidak menerima pasien Askeskin," ujarnya.
Ragukan Kapasitas Verifikator
Lebih lanjut Umar Bahaswan juga meminta kepada pihak Depkes untuk tidak asal-asalan dalam menunjuk tim verifikator. Dia mengaku mendapat informasi dari DKK Surakarta bahwa nantinya pelaksana verifikasi Askeskin adalah tim dari Riskesda (riset kesehatan daerah) yang kemampuannya diragukan.
"Kami mendapat informasi itu dari pihak DKK dan yang meragukan kemampuan Riskesda itu justru juga dari DKK sendiri. Bahkan pihak DKK akan mengajukan keberatan kepada Menkes jika Riskesda dijadikan sebagai verifikator karena diragukan kapasitasnya," ujarnya.
"Kami tidak punya wewenang untuk menentukan tim verifikator, tapi kami berharap agar pihak yang ditunjuk melaksanakannya, benar-benar menguasai persoalan agar tidak ada yang dirugikan," lanjut Umar Bahaswan. (mbr/mly)