Pertemuan Segitiga Gagalkan Skandal BI Digelar di Dharmawangsa

Pertemuan Segitiga Gagalkan Skandal BI Digelar di Dharmawangsa

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2008 11:07 WIB
Pertemuan Segitiga Gagalkan Skandal BI Digelar di Dharmawangsa
Jakarta - Istana dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) membantah adanya pertemuan segitiga untuk menggagalkan skandal Bank Indonesia (BI). Namun, informasi mengenai adanya pertemuan itu sangat kuat. Pertemuan segitiga yang dihadiri wakil dari DPR, Istana, dan Bank Indonesia (BI) itu digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Pertemuan digelar di sebuah ruangan di hotel bintang lima itu pada Rabu (6/2/2008) lalu. Namun, belum diketahui persis siapa saja yang ikut dalam pertemuan itu. Informasi yang beredar, dari istana diwakili oleh salah seorang pejabat. Sementara dari BI, diwakili sejumlah pejabat yang tidak terkait dengan aliran dana BI ke anggota DPR dan para aparat hukum itu. Sementara dari DPR diwakili sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik.

Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dikorbankan untuk menjadi tersangka. Nama-nama lain yang menyerempet kekuasaan direkomendasikan untuk tidak menjadi tersangka, termasuk Aulia Pohan yang sekarang menjadi besan SBY dan Anwar Nasution yang sekarang menjabat Ketua BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi mengenai hal ini.  Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng dan Sekretaris FPD Soetan Bhatoegana saat dihubungi detikcom, Jumat (8/2/2008) telah membantah adanya pertemuan segitiga ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Burhanuddin Abdullah, Mantan Kepala Biro Gubernur BI yang saat ini menjadi Kepala BI Perwakilan Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Nama-nama pejabat lain yang ikut menandatangani hasil keputusan rapat yang menyetujui pengaliran dana Rp 100 miliar masih dijadikan saksi.

Dalam dokumen yang didapatkan detikcom, hasil keputusan rapat 22 Juli 2003 itu ditandatangani oleh 10 pejabat. Mereka adalah Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Aulia Pohan, R Maulana Ibrahim, Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Roswita Roza, Rusli Simanjuntak dan Purwantari Budiman.

Ekonom INDEF Imam Sugema menilai seharusnya semua yang menandatangani hasil rapat itu dijadikan tersangka. Bila sampai hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, menurut Imam Sugema, berarti KPK tidak memahami UU Bank Indonesia (BI).

Sementara itu, anggota DPR dari FPKS Fahri Hamzah mendorong agar pertemuan segitiga itu ditelusuri dan diawasi. "Jika memang nanti hanya tiga orang itu yang dijadikan tersangka, maka berarti ada apa-apanya di balik itu. Bila semua yang tanda tangan itu jadi tersangka, maka pertemuan untuk menggagalkan skandal BI ini telah gagal," ujar Fahri.
(asy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads