Atas dasar ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana akan melakukan gugatan class action kepada pengelola Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
"Bersama dengan LBH, YLKI melakukan kajian hukum tentang kemungkinan dilakukan aksi hukum dalam bentuk class action sebagai upaya advokasi konsumen menuntut ganti kompensasi finansial kepada pelaku usaha," ujar pengurus harian YLKI Sudaryatmo dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (8/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLKI, lanjut Sudaryatmo akan melakukan mediasi secara kolektif dalam bentuk forum dialog antara konsumen dengan operator bandara/perusahaan penerbangan dengan melibatkan regulator. (anw/rmd)











































