"Betul. Pak Probo akan bebas bersyarat bulan depan. Tepatnya 12 Maret," ujar Kalapas Sukamiskin Rachmat Prio Sutardjo saat dihubungi detikcom, Kamis (7/2/2008).
Rachmat mengatakan, adik tiri mantan presiden Soeharto itu telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya. Selama masa tersebut, Probo juga dinilai pihak lapas telah berperilaku baik. Sehingga layak untuk menerima bebas bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dalam masa bebas bersyarat tersebut, Rachmat menjelaskan, pengawasan terhadap Probosutedjo tidak lagi dilakukan pihak Lapas. Pengawasan akan dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah.
"Selama masa bebas itu, beliau juga harus berperilaku baik. Tidak boleh melanggar pidana lagi. Kalau keluar negeri, itu urusan imigrasi. Boleh-boleh saja. Keseluruhannya, pengawasan dilakukan oleh Bapas setempat," jelasnya.
Probosutedjo divonis 12 tahun penjara terkait kasus penyimpangan dana reboisasi untuk proyek pembangunan HTI di Kalimantan Selatan pada April 2004 lalu. Akibat penyimpangan itu, Probo dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 100,931 miliar.
(rmd/anw)











































