"Saran dari instansi terkait, bobot tongkang yang melintas maksimal 230 feet. Kalau melebihi itu, artinya meyalahi aturan, yang tentunya ada sanksi," ujar Sekda Pemerintah Sumsel, Musyrif Suwardi saat dihubungi wartawan, Kamis (7/2/2008).
Musyrif berharap, pengguna lalu lintas di Sungai Musi mematuhi aturan tersebut. Ini dimaksudkan untuk mengamankan keberadaan jembatan yang menjadi kebanggaan warga Sumsel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas larangan tersebut, PT Batubara Bukitasam menyatakan keputusan itu merugikan pemerintah Sumsel. Sebab sekitar 1,9 juta ton batubara diangkut melalui Sungai Musi.
Dengan berkurangnya bobot tongkang menjadi 230 feet, bobot angkut berkurang berkisar antara 200-400 ton batubara. (tw/anw)











































