Pengacara: Pasal Penjerat Marwoto Pasal Sampah!

Pengacara: Pasal Penjerat Marwoto Pasal Sampah!

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2008 15:16 WIB
Yogyakarta - Pengacara pilot Garuda 200 Marwoto Komar, Muchtar Zuhdi SH, menilai penahanan kliennya di Polda DIY sangat subyektif. Sebab kliennya selama ini kooperatif saat diperiksa penyidik.

Tiga alasan yang menjadi dasar penahanan Marwoto, yakni akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi dan merusak barang bukti dinilai sangat normatif. Fakta yang ada, hal-hal seperti itu tidak ada dalam diri Marwoto.

"Kami sangat terkejut ketika polisi beralasan seperti itu. Marwoto sangat kooperatif. Saat hadir diperiksa dia juga didampingi istrinya. Itu jadi satu hal yang aneh. Ada apa dibalik itu," kata Muchtar kepada wartawan di Hotel Melia Purosani, Jalan Suryotomo Yogyakarta, Kamis (7/2/2008).

Muchtar juga merasa heran mengapa surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang, yakni istri Komatr, Ny Nurma Andriani dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) juga dikesampingkan oleh polisi. Dalam waktu dekat ini, pihak manajemen Garuda juga akan mengajukan surat permohonan penangguhan.

"Kami menilai penahanan ini sangat sarat kepentingan subyektif," tegas dia.

Pihak pengacara, kata dia, juga mempertanyakan kenapa penyidik menggunakan pasal-pasal tindak pidana umum yakni pasal 359 dan 360. Karena profesi pilot kesannya disamakan dengan sopir angkutan umum.

"Itu pasal keranjang sampah, seharusnya menggunakan instrumen-instrumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Pilot itu tidak bisa dikriminalkan," ujar Muchtar.

(bgs/umi)


Berita Terkait