Hal itu diungkapkan Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG) Kapten Stephanus kepada wartawan dalam konferens pers di Hotel Melia Pursani, Jalan Suryotomo, Yogyakarta, Kamis (7/2/2008).
Dalam membacakan pernyataan tertulis itu, Stephanus didampingi anggota APG lainnya, Kapten Sony Bagus, Kapten Iwan ST, pengacara Garuda dari Assegaf Law Firm, Muchtar Zuhdi, Ny Nurma Andriani - istri Marwoto -, dan Kepala Garuda Cabang Yogyakarta Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat ditahannya Marwoto, dia menduga dapat mempengaruhi tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia, serta berdampak lain pada insan penerbangan seperti pilot, Air Traffic Control (ATC), teknisi dan lain-lain.
Selain itu, IFALPA juga meyakini penahanan Marwoto akibat adanya laporan hasil akhir penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang masih penuh tanda tanya.
"Laporan KNKT itu, bagi kami masih banyak menimbulkan pertanyaan dan
laporan itu belum final," tegas Stephanus.
Menurut dia, memperlakukan pilot Marwoto sebagai kriminal, bukan langkah tepat. Sebab akan menghentikan aktivitas investigasi keselamatan penerbangan yang lebih jauh demi kepentingan keselamatan penerbangan internasional.
"Kami juga menghendaki pembebasan Marwoto tanpa syarat atau jaminan
apapun. Dia juga telah bersedia diperiksa, tidak menghilangkan barang
bukti, tidak membahayakan masyarakat. Dia masih profesional dalam tragedi tersebut," pungkas Stephanus.
(bgs/umi)










































