"Awal skandal BI adalah discretionary corruption, korupsi kebijakan. Itulah asal mula kejadian ini," cetus pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar, dalam diskusi di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Kamis (7/2/2008).
Kekuasaan diskresional itu digariskan UU 23/1999 dan UU 3/2004. Undang-undang itu memberikan kewenangan yang sangat banyak pada BI di bidang moneter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI memiliki kewenangan mengatur struktur kelembagaannya sendiri, sehingga Dewan Gubernur BI bisa menentukan struktur penggajian tersendiri.
"Tidak ada connecting dengan Lembaga Administrasi Negara dan Badan Administrasi Kepegawaian Nasional. Semua diatur oleh internal," terang Uceng.
Kewenangan yang kebablasan itu juga terjadi dalam pembentukan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh Dewan Gubernur BI. Kepengurusan yayasan itu juga diisi oleh anggota dewan Gubernur. "Tidak ada review, pengawasan atas kewenangan itu," kata Uceng.
Situasi ini, menurut Uceng, menyalahi dogma hukum 'nemo judex'. "Orang tidak boleh menjadi hakim untuk diri sendiri," pungkas Uceng.
(aba/umi)











































