Dana Rp 100 miliar tersebut didapat BI dengan meminjam dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana itu lalu dibagi dua, Rp 31,5 miliar untuk kalangan DPR dalam rangka diseminasi informasi dan Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum bagi sejumlah mantan pejabat teras BI yang tersangkut kasus BI.
"Uang YPPI ini masuk atas perintah siapa? Tentu atas perintah pengurus. Pengurus mengeluarkan uang atas siapa? Atas perintah Dewan Gubernur BI," imbuh ekonom Imam Sugema dalam diskusi di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Kamis (7/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinator untuk PSK ini adalah Aulia Pohan (besan Presiden SBY) dan Maman Soemantri. Kenapa 2 orang ini yang ditunjuk? Karena kedua orang ini juga Dewan Pengurus YPPI," terang Imam Sugema yang mengajar di IPB, Bogor itu.
Nah, teknis pengucuran dana itu, sesuai pembagiannya, dilakukan dua orang. Kepala Biro Gubernur BI saat itu, Rusli Simanjuntak, bertugas mengalirkan ke kalangan DPR. Lalu bantuan hukum untuk mantan pejabat BI dikucurkan oleh Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Namun anehnya, KPK menyatakan hanya Rusli, Oey, dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka. Sementara Aulia Pohan, Maman Soemantri, dan anggota Dewan Gubernur lain yang ikut menyetujui pengaliran dana tersebut hanya diperiksa sebagai saksi.
(aba/umi)











































