Anggota KPUD Sumut Djumiran Abdi menyatakan, surat tanda terima daftar kekayaan calon, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam berkas pencalonan. Surat itu dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai sekarang belum ada yang menyerahkan. Kemungkinan para calon sudah memegang surat itu dari KPK, tetapi belum menyerahkannya ke KPUD Sumut," ujar Djumiran kepada wartawanย Rabu (6/2/2008) di Kantor KPUD Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 17 Februari, KPUD Sumut akan mengumumkan hasil final pasangan yang memenuhi kriteria untuk berlaga pada Pilkada Sumut. Selanjutnya KPUD Sumut akan menetapkan nomor urut pasangan calon pada Pilgubsu. Sementara hari penjoblosan dijadwalkan pada 16 April 2008 mendatang.
(rul/ken)











































