Penolakan karena ketidakjelasan klaim dan banyaknya tunggakan yang belum dibayarkan.
Ketua Tim Pengendali RSI Koestati, dr Meilani Rusgi membenarkan bahwa sejak 17 Januari 2008 lalu pihaknya memutuskan tidak menerima rawat inap pasien pemegang Askeskin. Hal itu dikarenakan PT Askes mengeluarkan pernyataan, sejak Januari 2008 tidak melakukan verifikasi pasien Askeskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Surat Edaran tersebut adalah mewajibkan RS memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dengan jaminan pembayaran oleh Depkes. Terhitung sejak Januari 2008, tagihan RS sehubugan pelayanan masyarakat miskin itu tidak lagi diklaimkan ke PT Askes namun langsung ke Depkes.
Point selanjutnya adalah, petunjuk pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin akan segera disampaikan oleh pihak Depkes kepada pihak RS. Selain itu RS juga diharuskan segera membuka rekening atas nama rumah sakit yang bersangkutan di bank yang akan ditentukan Depkes.
Surat tersebut diterima RSI Kustati melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta yang ditujukan kepada tujuh RS di Solo yang selama ini melayani pasien Askeskin. Tujuh RS itu adalah RS Kasih Ibu, RS Panti Waluyo, RS Dr Moewardi, RSI Koestati, RS PKU Muhammadiyah, RS Slamet Riyadi dan RSUD Surakarta.
Meilani juga menjelaskan masih ada tagihan pelayanan Askeskin yang belum dibayarkan kepada RSI Koestati. Tagihan sebesar Rp 336 juta itu adalah biaya pelayanan pasien miskin dari bulan Juli hingga Desember 2007. "Kami sudah mengklaimkan kepada PT Askes, namun sampai sekarang belum dibayar," ujarnya.
Wakil Direktur Bidang Keuangan RS PKU Muhammadiyah Solo, dr Suradi mengaku, selama ini memang sering terjadi keterlambatan pembayaran klaim. Namun demikian, dia meyakinkan keterlambatan itu tidak mengganggu pelayanan rumah sakitnya bagi masyarakat kurang mampu.
"Program Askeskin itu selaras dan analog dengan program santunan kaum dhuafa yang telah lebih dulu dicanangkan oleh rumah sakit kami. Dengan demikian maka kami tidak ada persoalan karena memang kami telah terbiasa memberikan pelayanan sosial sejauh ada tempat untuk perawatan," ujarnya. (mbr/nvt)











































