3 Pejabat Bappenas Ditahan Kasus JPS di Rutan Salemba

3 Pejabat Bappenas Ditahan Kasus JPS di Rutan Salemba

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2008 15:53 WIB
Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Pengaman Sosial (JPS) ditahan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Rabu (6/2/2008).

Ketiganya yakni Ketua Sekretariat Bappenas Putu Riasa, Sekretaris Sekretariat Program Bappenas Antonaria Mangkunegara, dan pimpinan proyek Rudi Alfian.

"Ketiganya pejabat Bappenas. Tadi telah diperiksa langsung ditahan di Rutan Salemba. Berangkat pukul 14.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Mustaming di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustaming menjelaskan, penahanan itu terhitung sejak 6-25 Februari 2008. Surat perintah penahanan itu ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Muhammad Yusuf.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 12 huruf i UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari program JPS saat Bappenas dikepalai oleh Kwik Kian Gie. Pada tahun 2002, ketiga tersangka dinilai telah memanipulasi pelaksanaan lelang dalam kegiatan "The strengthening safe guarding and monitoring in and beyond social safety net programme" dari World Bank East Asia Pacific region.

Program itu bernilai US$ 203.636 atau sekitar Rp 1,8 miliar. Pada kenyataannya, kegiatan itu dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan dana pinjaman milik pihak ketiga.

Kemudian mengajukan pertanggungjawaban kegiatan ke Kantor Penerimaan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV/khusus dengan dokumen fiktif seolah-olah dengan metode lelang. Sehingga dari pertanggungjawaban dengan dokumen fiktif tersebut KPPN mencairkan dana proyek. Hal itu merugikan keuangan negara Rp 215 juta. (ziz/sss)


Berita Terkait