"Dana ini akan disalurkan ke RS penyelenggara Askeskin sebesar 2 bulan pelayanan yang dihitung berdasar klaim tahun lalu. Kita salurkan Rp 540 miliar yang merupakan uang muka," kata Dirjen Bina Pelayanan Medik Dr Farid W Husain dalam jumpa pers di Depkes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2008).
Menurut Farid, surat Dirjen Bina Yanmedik 31 Januari 2008 disebutkan, mulai Januari 2008 tagihan rumah sakit tidak diklaimkan kepada PT Askes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid menjelaskan, mekanisme sistem pembayaran Askeskin ke RS menggunakan paket yang fair termasuk diagnostik, lama rawat ,dan tindakan.
"Tarif ini meliputi rawat jalan dan rawat inap semua komponen baik obat penunjuang dan akomodasi di rumah sakit menjadi suatu paket yang tidak terpisah-pisah," sambung dia.
Mengenai tarif paket, lanjut Farid, didasarkan pada jenis rumah sakit. Jenis rumah sakit khususnya adalah RSCM, RS Kanker Dharmais, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RSU dan khusus Kelas A, RSU dan khusus Kelas B, dan RSU dan khusus kelas C dan D.
"RS khusus kelas C dan D inilah yang di daerah," imbuh dia.
Farid mengatakan, program Yankesmaskin di rumah sakit pada 2008 tetap dilaksanakan dan dibiayai dana Bansos yang bersumber dari pemerintah.
"Dana ini merupakan retribusi pelayanan kesehatan sehingga dana ini diharapkan tidak disetor ke kas daerah," pungkas dia. (mly/nvt)











































