"Tidak perlu diadakan pilkada ulang atau pemilu ulang di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, keberatan pemohon ditolak. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 300.000," kata ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/2/2008).
Ada pun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah tuduhan penggelembungan suara di berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara terbantahkan oleh saksi termohon KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, ada satu hakim yang berbeda pendapat yakni Paulus Effendi. Paulus berpendapat harus dilakukan pilkada ulang di beberapa kabupaten yang ada indikasi penggelembungan suara, yakni di kabupaten Kolaka, Bombana, Kendari, Konawe Selatan, Konawe, Muna, dan Baubau.
Mendengar putusan tersebut, pengacara pemohon, M Yusuf keberatan. Pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) secepatnya.
"Kami akan mengajukan PK. Salah satu majelis hakim mengajukan dissenting opinion. Itu akan kami jadikan sebagai dasar. Kita juga punya novum," ujarnya.
Novumnya apa? "Ya, karena majelis memutuskan perkara ini hanya 14 hari. Tidak mempertimbangkan bukti-bukti," jawabnya.
Dalam persidangan itu, ada ratusan orang yang menyaksikan persidangan tersebut. Setelah hakim memutuskan, tidak ada raut muka bahagia atau pun sedih dari ratusan pendukung kedua belah pihak yang hadir.
Mereka hanya diam saja sambil berbisik satu sama lain saling bertanya apa yang dimaksud dari keputusan hakim. Mereka bertanya-tanya soal istilah pemohon dan termohon yang dibacakan hakim. (ziz/sss)










































