Kejagung kini tengah mematangkan persiapan PK agar tidak kalah. "Kita mengajukan PK itu seperti itu (kasus Munir). Jangan sampai kalah. Begitu kita melangkah, harus menang," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman.
Hal itu disampaikan usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini PK yang merupakan target kasus BLBI III itu belum diajukan jaksa. Alasannya masih ada hal-hal yang harus dilengkapi.
Apa saja yang harus dilengkapi? "Itu rahasia perusahaan. Masak mau dibuka semua, telanjang dong jadinya," kelit Kemas sambil tertawa.
Sebelumnya, MA memutus bebas terdakwa kasus Bank Bali bos PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Chandra. Setelah MA memutus kasasi, PK tidak diajukan jaksa. Alasannya saat itu, novum sudah pernah dibahas di pengadilan. Karena itu jaksa dengan besar hati menerima putusan MA. (nvt/sss)