PK JPU Kasus Munir Jadi Inspirasi Pengajuan PK BLBI

PK JPU Kasus Munir Jadi Inspirasi Pengajuan PK BLBI

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2008 13:16 WIB
Jakarta - Semula jaksa tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus BLBI terkait putusan terhadap Bank Bali. Namun PK yang diajukan jaksa atas kasus Munir yang dikabulkan MA menginspirasi permohonan PK tersebut.

Kejagung kini tengah mematangkan persiapan PK agar tidak kalah. "Kita mengajukan PK itu seperti itu (kasus Munir). Jangan sampai kalah. Begitu kita melangkah, harus menang," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman.

Hal itu disampaikan usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemas menjelaskan, PK yang diajukan jaksa memang masih dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan. Karena itu, Kejagung akan mempertimbangkannya. "Jangan sampai maju tapi kalah," cetusnya.

Hingga saat ini PK yang merupakan target kasus BLBI III itu belum diajukan jaksa. Alasannya masih ada hal-hal yang harus dilengkapi.

Apa saja yang harus dilengkapi? "Itu rahasia perusahaan. Masak mau dibuka semua, telanjang dong jadinya," kelit Kemas sambil tertawa.

Sebelumnya, MA memutus bebas terdakwa kasus Bank Bali bos PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Chandra. Setelah MA memutus kasasi, PK tidak diajukan jaksa. Alasannya saat itu, novum sudah pernah dibahas di pengadilan. Karena itu jaksa dengan besar hati menerima putusan MA. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads