"Ini aturan hukum yang berlaku, tidak ada bedanya dengan sopir bus di jalanan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai rapat dengan Kasatserse seluruh Indonesia di JCC, Senayan, Rabu (6/2/2008).
Sebelumnya federasi pilot Indonesia meminta polisi menangguhkan penahanan Marwoto. Demikian juga keluarga dan pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Polda DIY yang menangani kasus ini tidak menggubris keinginan mereka. Marwoto tetap ditahan untuk memudahkan pemeriksaan. (umi/sss)










































