Kasus Mark Up Pengadaan Listrik Jawa-Bali P21

Kasus Mark Up Pengadaan Listrik Jawa-Bali P21

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2008 12:08 WIB
Jakarta - Mabes Polri menyidik pengadaan pembangkit listrik Jawa-Bali tahun 2003. Kasus ini diperkirakan merugikan negara Rp 5,6 miliar telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Ini sudah P21," kata Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal usai menghadiri rapat Kapolri dan Kasatserse se-Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2008).

Yose mengatakan, ada 5 tersangka yang tersangkut kasus itu. 5 Tersangka itu adalah pimpinan proyek almarhum Rahmad Rojali, mantan Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi M Nur Hidayat, Darwin Abbas dari Surveyor Indonesia, Direktur PT Tanada Graha Sumarko yang kini sedang dirawat di Singapura dan Maman Sunarko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan secepatnya," ujarnya. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads