Hendarman: Kroni Soeharto Bisa Dijerat Pidana atau Perdata

Hendarman: Kroni Soeharto Bisa Dijerat Pidana atau Perdata

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2008 11:53 WIB
Jakarta - Kejagung memastikan akan mengusut dugaan korupsi keluarga Soeharto dan kroni-kroninya sepanjang ada alat buktinya. Namun sayang, sejauh ini buktinya belum ada.

"Saya jawab sejauh ada alat bukti yang menunjukkan ada tindak pidana. Nantinya kita akan melaksanakan sesuai koridor hukum," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2008).

Apakah sudah ada alat buktinya Pak? "Belum," jawabnya singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendarman, istilah hukum 'kroni' masih harus dirumuskan lebih lanjut. Hendarman merujuk pada pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana.

"Itu kan mungkin pasal 55. Nah sejauh alat bukti itu bisa mengikat dalam pasal 55, ya kita tindaklanjuti," ujarnya.

Meski demikian, Hendarman belum bisa memastikan apakah para kroni yang terindikasi korupsi itu akan dijerat dengan perkara pidana atau perdata atau keduanya.

"Ya nggak tahu, karena harus dirumuskan dulu. Apakah ada perbuatan melawan hukum, apakah ada kerugian negara," imbuhnya. (ziz/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads