"Saya jawab sejauh ada alat bukti yang menunjukkan ada tindak pidana. Nantinya kita akan melaksanakan sesuai koridor hukum," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2008).
Apakah sudah ada alat buktinya Pak? "Belum," jawabnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan mungkin pasal 55. Nah sejauh alat bukti itu bisa mengikat dalam pasal 55, ya kita tindaklanjuti," ujarnya.
Meski demikian, Hendarman belum bisa memastikan apakah para kroni yang terindikasi korupsi itu akan dijerat dengan perkara pidana atau perdata atau keduanya.
"Ya nggak tahu, karena harus dirumuskan dulu. Apakah ada perbuatan melawan hukum, apakah ada kerugian negara," imbuhnya. (ziz/sss)