Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2008).
JPU menilai Rusdihardjo telah menyelewengkan biaya dokumen keimigrasian, yakni pungutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyetorkan sebagian ke kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Rusdiharhjo mendapatkan uang 30-40 ribu ringgit Malaysia. Totalnya diperkirakan Rp 1,65 miliar sampai Rp 2,2 miliar pada Januari 2004 hingga Oktober 2005.
Rusdihardjo tampak tenang mendengarkan pembacaan dakwaan. Pria yang juga mantan Kapolri ini mengenakan kemeja warna putih kerap menundukkan kepalanya.
Eksepsi
Kuasa hukum Rusdihadjo, Junimart Girsang, meminta waktu 2 minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim yang diketuai Murdiyanto hanya memberikan waktu 1 minggu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 13 Februari 2008 dengan agenda pembacaan ekspesi.
Junimart, usai sidang, menilai dakwaan JPU tidak cermat. "Dalam dakwaan itu disebutkan adanya kesepakatan antara terdakwa I dan II itu tidak benar," kata Junimart.
Rusdihardjo tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanya wartawan. (aan/sss)











































