Kebijakan PT Kereta Api (KA) itu diambil untuk mengurangi korban jatuhnya penumpang dari atap gerbong.
Untuk menyergap penumpang-penumpang nakal, sejak pukul 07.00 WIB, Rabu (6/2/2008) sekitar 50 petugas PT KA sudah siaga di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, saat puluhan penumpang naik di atas atap pukul 07.00 WIB, alat penyemprot belum datang. Petugas akhirnya menghalau mereka dengan pentungan. Alat penyemprot baru tiba pukul 08.10 WIB.
"Untuk warga yang kena semprot kita akan beri surat bukti pelanggaran berkereta api, kita tilang. Kita mintai KTP-nya. Surat tilang ada 2," kata Ahmad.
Bagi pelajar yang terkena tilang, selain diberikan kepada yang bersangkutan, surat tilang juga akan dikirim ke sekolah. Sedangkan karyawan akan dikirim ke kantornya.
Sementara bagi penumpang biasa, KTP-nya akan ditahan petugas di stasiun bersangkutan. Mereka dipersilakan mengambil KTP dengan menunjukkan bukti tilang. "Tilang ini tidak kena denda. Untuk menyadarkan saja supaya mereka menyayangi nyawanya," kata dia.
Hingga pukul 08.30 WIB, belum ada korban semprot petugas. Diduga penumpang sudah mengantisipasi, karena sejak dari Stasiun Bogor, petugas sudah mengumumkan rencana aksinya. (umi/sss)











































