"Ya hari ini. Nanti pukul 09.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Rusdihardjo, Waskito Sanyoto, kepada detikcom, Rabu (6/2/2008).
Sidang akan digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu Suwarji, I Kadek Wiradana, dan Edy Hartoyo.
Waskito mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang. "Pak Rusdihardjo sehat. Alhamdulillah," imbuhnya.
Menurutnya, Rusdihardjo yang juga mantan Kapolri era Presiden Abdurrahman Wahid itu akan didampingi 7 kuasa hukum. 2 Di antaranya dari Mabes Polri.
Rusdihardjo terlibat penerapan Surat Keputusan (SK) ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. SK bernomor 021/SKDB/099 memungkinkan memungut dua tarif yang berbeda.
Tarif yang besar sebagai dasar pemungutan biaya dari pemohon, sedangkan tarif yang kecil sebagai dasar penyetoran ke kas negara.
Dari perbuatannya itu, Rusdihardjo diduga menikmati dana pungli sekitar 30-40 ribu ringgit Malaysia per bulan selama menjabat. Negara dalam hal ini dirugikan sekitar Rp 16 miliar.
Jaksa mengenakan dakwaan alternatif atas dirinya. Dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua dalah pasal 3 jo pasal 18 undang-undang yang sama.
Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2007, namun baru ditahan 16 Januari 2008 lalu. Kini, Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(irw/nvt)











































