Awas! RUU KIP Hanya Cek Kosong

Awas! RUU KIP Hanya Cek Kosong

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2008 00:39 WIB
Jakarta - Siapapun tak akan senang bila menerima cek kosong. Bila RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jauh dari harapan, bukan tidak mungkin masyarakat hanya mendapat cek kosong.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik menilai, sejak awal pembahasan materi RUU KIP menunjukkan indikasi tarik ulur dan kompromi politik antara DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikan koalisi itu kepada anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya intervensi Kementerian Negara BUMN terhadap tim interdept pemerintah. Padahal yang bertanggungjawab dalam pembahasan RUU KIP seharusnya hanya dipresentasikan Depkominfo dan Depkum HAM," ujar anggota koalisi Danang,

Nyatanya, peran Kementerian Negara BUMN dinilai begitu nyata dalam pembahasan RUU KIP. Saat jadi Menneg BUMN, Sofyan Djalil malah mendeklarasikan, tidak masuknya BUMN dalam RUU KIP merupakan harga mati.

"Terjadi reduksi semangat atau ruh dari jaminan akses terhadap informasi," sambung Danang.

Selain itu, ada bentuk degradasi dari adanya sanksi hukum yang mengarah pada kriminalisasi masyarakat sebagai peminta dan pengguna informasi. "Inilah sinyal bahwa RUU KIP semakin jauh dari harapan, bahkan mungkin akan memberikan cek kosong, serta kontraproduktif pada perkembangan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah," lanjut Danang.

Pembahasan sementara RUU KIP di tingkat Panja dan Timmus tampak carut marut di mata koalisi. Hal itu ditambah terbatasnya periodisasi anggota DPR.

Atas RUU itu, koalisi mengharap Wantimpres memberi masukan kepada Presiden RI untuk mendorong masuknya BUMN/BUMD masuk di kategori badan publik dalam RUU KIP.

Koalisi juga diminta memberi masukan agar menghapus pasal yang memuat ketentuan sanksi bagi pengguna informasi yang menyalahgunakan informasi.

Ketentuan yang mewajibkan peminta informasi untuk mencantumkan alasan mengakses informasi juga diminta dihapuskan. Demikian pula dengan ketentuan PP yang mengatur petunjuk pelaksanaan Komisi Informasi.

Mereka juga meminta agar definisi informasi pertahanan dan keamanan negara dalam pasal pengecualian informasi RUU KIP diperjelas. (nvt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads