"Kami menilai, ada sedikit yang patut diapresiasi dari langkah KPK, dan di sisi lain masih melihat adanya misteri yang besar di balik kasus BI tersebut. Kasus aliran dana BI ke DPR, yang heboh saat ini, bukanlah kasus yang gerbongnya dibawa oleh nafas hukum semata, melainkan bercampy dengan unsur politik yang akan menguntungkan individu dan kelompok tertentu," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI Agustinus Edy Kristianto kepada detikcom, Selasa (5/2/2008).
Menurut Agus, menilai kasus BI merupakan persoalan politik dan hukum besar, yang harus ditarik jauh sejak kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencuat pada awal 2000. Saat itu, BI dan DPR berhubungan sangat intensif terkait pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan dan revisi UU BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Agus, pertama kali kasus BI mencuat ketika ditemukan bukti aliran dana BI sebesar Rp 4,4 miliar kepada Komisi IX DPR untuk kepentingan pembahasan RUU Likuidasi Bank, pembahasan anggaran BI tahun 2005, RUU SPPN, RUU Kepailitan, RUU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), amendemen UU Perbankan, dan amendemen UU BI.
Dalam dokumen setebal sekitar 30 halaman, terungkap bahwa Kepala Biro BI Rizal Djaafara mengirimkan lembar disposisi kepada Dewan Gubernur BI untuk pencairan uang demi kepentingan berhubungan dengan DPR. Setidaknya lebih dari sepuluh nama anggota Komisi IX DPR (1999-2004) disebut-sebut ikut dalam pertemuan dengan BI tersebut.
Tidak hanya itu, laporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke KPK melalui surat tanggal 14 November 2006. Isinya tentang keputusan rapat Dewan Gubernur BI tanggal 22 Juli 2003 bahwa Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) menyediakan dana Rp 100 miliar. Belakangan diketahui Rp 68,5 miliar dipakai untuk pemberian bantuan hukum mantan Gubernur, mantan Direksi dan mantan
Deputi Gubernur BI yang terjerat kasus BLBI, dan sisanya Rp 31,5 miliar untuk Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode tahun 2003 untuk penyelesaian BLBI dan amendemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
"Melihat fakta tersebut di atas, kami menilai KPK tidak cukup bisa berbangga hati dengan mengusut hanya tiga tersangka yakni Gubernur BI Burhanudin Abdullah, Deputi Direktur Direktorat Hukum Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur Rusli Simandjuntak. KPK harus mengusut pejabat lain yang terlibat dari hulu hingga hilir kasus BI itu," tandas Agus.
Libatkan Mafia Peradilan
Ditambahkan Agus, kasus BI juga tidak bisa dilepaskan dari proses peradilan perkara BLBI. Jaksa dan hakim yang menangani kasus BLBI, tidak bisa serta-merta dilepaskan dari rangkaian konspirasi besar kejahatan.
Karenanya harus diusut, baik unsur korupsinya maupun unsur pelanggaran kode etik profesi. BPK sendiri sudah menyatakan, adanya dana-dana (bantuan hukum) tersebut kemudian diserahkan kepada oknum para penegak hukum di Kejaksaan Agung yang mengurus perkara masing-masing (penyuapan) melalui orang ketiga (perantara) untuk menghentikan proses hukum mantan Gubernur, mantan Direksi, dan mantan Deputi Gubernur BI. Selain itu,
pemeriksaan juga harus diarahkan kepada hakim yang pernah menangani kasus BLBI dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
"Kami meminta MA dan Kejagung secara sungguh-sungguh dan serius melakukan pemeriksaan internal kepada hakim dan jaksa yang menangani kasus BLBI tersebut terkait indikasi adanya penyimpangan perilaku, kode etik, maupun dugaan tindak pidana korupsi," ujar Agus.
YLBHI lanjut Agus, berharap agar Badan Kehormatan DPR juga tidak menhadi ajang untuk saling melindungi anggota yang terlibat atau diduga menerima aliran dana BI tersebut. "Kami meminta Presiden SBY untuk betul-betul menempatkan hukum sebagai alas pijak dan tidak memakai kekuasaan yang ada padanya untuk melindungi individu dan kelompok tertentu dalam kasus BI," imbuhnya. (zal/gah)










































