"Kami sudah mengeluarkan surat (cekal) pada Jumat 1 Februari lalu," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Departemen Depkum dan HAM Syaiful Anwar di Ditjen Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Menurutnya, suat pencekalan ini sudah dikirimkan ke KPK setelah surat tersebut ditandatangani. "Setelah ditandatangani, kami langsung kirim ke KPK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ary/gah)











































