3 Tersangka Kasus BI Resmi Dicekal

3 Tersangka Kasus BI Resmi Dicekal

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 22:40 WIB
Jakarta - 3 Tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia kini tidak boleh keluar dari Indonesia. Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak resmi mendapatkan surat cekal.

"Kami sudah mengeluarkan surat (cekal) pada Jumat 1 Februari lalu," kata Direktur  Penyidikan  dan  Penindakan Ditjen Imigrasi Departemen Depkum dan HAM Syaiful Anwar di Ditjen Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

Menurutnya, suat pencekalan ini sudah dikirimkan ke KPK setelah surat tersebut ditandatangani. "Setelah ditandatangani, kami langsung kirim ke KPK," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usul pencekalan ini sendiri baru diajukan KPK pada Kamis 31 Januari atau 1 minggu setelah Burhanuddin Abdullah cs ditetapkan sebagai tersangka.
(ary/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads