"Tadi kita sudah bertemu dengan Bapak Kapolri. Untuk mengatakan bahwa apa dimungkinkan, pertama dari prasarana. Kemudian mungkinkah sesuai dengan prosedur hukum, untuk memberikan jaminan supaya dia bisa ditahan di luar, tidak ditahan," ujar Menhub Jusman Syafii Djamal.
Hal itu dikatakan Jusman usai perjamuan dengan para duta besar negara asing di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena prosesnya itu kenapa dia ditahan, karena takut menghilangkan barang bukti. Takut melarikan diri. Kita mengatakan bahwa dia sebenarnya tidak punya potensi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Jusman.
Sejak Marwoto ditahan Senin 4 Februari 2008 malam, Jusman sudah berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta. Ternyata terungkap tak ada yang menyalahi prosedur.
"Saya mengatakan, apakah ditahan berdasarkan temuan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) maka jawabannya tidak. Dan kemudian apakah ditahan itu atas dasar suatu penyidikan yang sesuai dengan prosedur hukum,dijawab iya. Apakah selama penyelidikan itu selalu ditemani pengacaranya, dikatakan iya," jelas mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ini.
Meskipun menilai penahanan Marmoto sudah sesuai proses hukum, Jusman mengaku sedih. "Kalau saya berpendapat begitu (sudah sesuai prosedur). Meskipun saya tentu sedihlah. Bahwa kok bisa sampai ke situ prosesnya, tapi ya itu proses hukum yang terjadi di Indonesia," ujarnya. (nwk/gah)










































