"Jadi ada saya sendiri, Luhut MP Pangaribuan, Amir Syamsudin, dan Panji dari kantor Pak Adnan (Adnan Buyung)," ujar pengacara senior M Assegaf saat dihubungi wartawan, Selasa (5/2/2008).
Menurut dia, surat kuasa belum ditandatangani keempat pengacara tersebut. Meski demikian, tim kuasa hukum itu telah mengadakan rapat terkait masalah yang membelit Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, terkait kasus BI, anggota Wantimpres belum memberikan pertimbangan atau masukan apa pun kepada Presiden SBY. Meski diakui dia, hal itu bukan melulu soal hukum tetapi juga ekonomi.
"Bisa jadi harga saham turun. Tetapi sekarang kami masih kumpulkan data dan mempelajari," lanjut pria berambut perak itu.
"Proses hukum harus tetap jalan, jangan dihalang-halangi. Semua perlu dibuka. Kalau dibongkar demi kepentingan publik bukan untuk melicinkan jalan ke gubernur. Hukum bukan jadi alat politik," terang Buyung. (nvt/asy)











































