Tim Pengacara Marwoto Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Pengacara Marwoto Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 15:24 WIB
Yogyakarta - Pengacara Marwoto Komar, pilot Garuda GA 200 yang celaka di Bandara Adisucipto Yogyakarta, M Assegaf, mengajukan penangguhan penahanan kliennya Kapolda DIY Brigjen Pol Anggoro Rahardjo Harry Anwar.

Alasannya, Marwoto tidak akan melarikan diri karena ada jaminan dari keluarga, serta selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Hari ini, kami secara resmi mengajukan surat penangguhan penahanan. Surat sudah kami kirimkan. Kalau kemarin sore jelas tidak mungkin. Waktunya sempit," kata Assegaf kepada wartawan disela-sela menunggu pemeriksaan Marwoto di Direskrim Polda DIY
lantai II Jl Ringroad Utara, Depok Sleman, Yogyakarta, Selasa (5/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangguhan itu, Assegaf mengatakan, yang dijadikan sebagai jaminan adalah istri dan keluarga Marwoto. Jaminan lainnya surat dari Asosiasi Pilot Garuda yang ditandatangani ketuanya, Stephanus, dan Federasi Pilot Indonesia yang diketuai Munandar.

"Keluarga dan asosiasi pilot menjamin klien kami, Marwoto tidak akan melarikan diri atau mempersulit pemeriksaan," tegas dia.

Dia mengatakan, Marwoto di mata keluarganya menjadi tulang punggung utama keluarga. Sebab istrinya adalah ibu rumah tangga biasa dan tidak bekerja. Selain itu, Marwoto juga mempunyai anak-anak yang masih kecil.

Dari sisi jarak kata dia, antara tempat penahanan Marwoto dengan keluarga di Jakarta sangat jauh. Sehingga apabila ditahan di sel Polda DIY akan sangat menyulitkan keluarga bila hendak menengok.

"Cost-nya mahal. Itu yang menjadi salah satu alasan kami untuk meminta penyidik tidak meneruskan penahanan," katanya.

Selain itu, Marwoto juga tidak berniat melarikan diri atau mempersulit pemeriksaan.

Bersamaan dikirimkannya surat penangguhan penahanan, tim pengacara juga menyertakan surat jaminan dari Asosiasi Pilot Garuda dan Federasi Pilot Indonesia yang menjamin Marwoto tidak akan melarikan diri.

"Tidak hanya keluarga dan asosiasi saja yang menjamin, tapi juga perusahan. Dengan demikian tidak ada alasan penyidik untuk tidak mengabulkan. Semua prosedur sudah kami jalani dan lengkap," kata Assegaf sambil menunjukkan dua lembar fotokopi surat jaminan dari
Asosiasi Pilot Garuda dan Federasi Pilot Indonesia tempat Marwoto bergabung dalam organisasi tersebut. (bgs/umi)


Berita Terkait